Selasa, 08 Februari 2011

Pemilihan duta lalu lintas, raja-ratu helm tingkat Polda Jatim

Bmccsby mendapat kehormatan menjadi peserta seleksi duta lalu lintas yang diselenggarakan oleh Polwiltabes Surabaya. Bmcc ditunjuk oleh KP3 untuk mewakili Satlantas KP3 Tg Perak, untuk di adu melawan perwakilan dari Satlantas di wilayah Polwiltabes Surabaya.
Bmcc sendiri diwakili oleh:
1. Bro Joe
2. Bro Djoko
3. Bro Nurdiansyah
4. Bro Ashari
5. Bro Reiza
Seleksi meliputi tes psikologi, tes tulis uu no. 22 tahun 2009, ujian teori, dan ujian praktek berkendara.
Berangkat dari KP3 Tg Perak Surabaya menuju Kolombo tempat diselenggarakan seleksi, bmcc segera menyusun strategi dan melakukan registrasi menunjukkan KTP dan SIM. Kegiatan dimulai pukul 08.00 berturut-turut kegiatan seperti penulis sebutkan diatas dilakukan. Pukul 15.00 serangkaian seleksi selesai, dan menunggu hasil seleksi, diambil 10 peserta untuk dilakukan penyaringan yang akan diambil 5 peserta saja guna mewakili seleksi tingkat Polda Jatim.
Singkat kata, 2 wakil Bmcc masuk 10 besar,… bro Ashari dan bro Djoko dipanggil bersama 8 peserta lainnya untuk seleksi lanjutan yaitu satu per satu peserta melakukan pemaparan atau presentasi dihadapan penilai, apa yang akan dilakukan setahun ke depan jika terpilih menjadi duta lalu lintas, disediakan waktu 15 menit untuk presentasi per peserta. Menjelang maghrib tiba waktunya diumumkan 5 peserta yang berhak mewakili Polwil ke tingkat Polda, dengan sedikit berdebar-debar ternyata 2 wakil bmcc tidak lolos seleksi akhir, yah artinya kalah. Pemenangnya wakil dari Polres Gresik.
Yah memang menang kalah adalah hal yang wajar, tapi paling tidak nama bmcc sudah tercatat di tingkat Polwil Surabaya, ini prestasi tersendiri bro. Kami mohon maaf pada seluruh anggota bmcc karena tidak berhasil memenangkan seleksi ini. Terima kasih buat kawan-kawan yang telah berjuang berpanas-panas, seharian meninggalkan keluarga salut bro. babat alas milangkori demi bmcc.

Helm SNI Mulai Berlaku

Gambar
Jakarta - Bikers mulai 1 April ini diwajibkan untuk menggunakan helm berlebel SNI (Standar Nasional Indonesia). Aturan penggunaan helm ber-SNI sangat erat kaitannya dengan bersatunya seluruh elemen. Mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Kepolisian serta kesadaran masyarakat dari sendiri.

"Bila seluruh elemen tadi bersatu dan memperhatikan benar masalah helm SNI ini, dengan sendirinya helm non-SNI akan berkurang jumlahnya," ujar Ketua Asosiasi
Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf kepada detikOto.

Masyarakat pun lanjut John nantinya juga akan menyadari betapa pentingnya helm SNI, apalagi saat ini banyak sekali beredar helm-helm yang tidak jelas kualitasnya.

AIHI sendiri saat ini menaungi delapan perusahaan helm nasional seperti PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

Dari delapan perusahaan itu telah ada sekitar 19 merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC,
HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.

Aturan untuk menggunakan helm ber-SNI sendiri tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana para pelanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Aturan ini sebenarnya mulai berlaku pada tahun lalu, namun diundur hingga setahun kemudian karena kurang sosialisasi. Apakah aturan ini bisa dijalankan?

Informasi Penerapan Standar Wajib Helm ber-SNI :

Terdapat data yang cukup mencengangkan terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Data Global Road Safety Partnership (GRSP), lembaga internasional berbasis di Jenewa, menyebutkan 84 persen kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor, dan 90 persen korbannya menderita luka parah di kepala. Sedangkan berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, pada tahun 2008 menyebutkan, dari 130.062 kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas yang terjadi, 95.209 di antaranya adalah sepeda motor (73 % dari total kendaraan yang terlibat).
statistik laka
Berikut adalah beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor :
news
newslaka
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dapat mengakibatkan pengendara dan atau penumpangnya mengalami luka parah, atau bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini salah satunya disebabkan karena minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor. Bila dibandingkan dengan mobil, sepeda motor tidak memiliki instrumen peredam, sabuk keselamatan (safety belt) dan kantong udara (air bag) guna menahan benturan. Memang sepeda motor memiliki keunggulan ukuran yang lebih kecil dibandingkan mobil. Hal ini membuat pengendara menjadi mudah untuk melaju dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun, hal ini jugalah yang kemudian dapat membuat mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan biasanya pengendara sepeda motor mengalami luka serius.
Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor ini, diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Gegar otak biasanya sulit untuk dipulihkan. Tentu saja hal ini dapat mengganggu ketentraman hidup yang bersangkutan dan keluarganya.
news6b
Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dasar pemberlakuan standar Wajib Helm ber-SNI
 
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Peraturan ini mewajibkan PERUSAHAAN dan IMPORTIR yang memproduksi dan memperdagangkan HELM di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
(1) menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
(2) membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.

FT
Full Text SNI Helm

SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

1. Material :

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Disain Lapisan Luar & Dalam :
1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)
Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)
Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
 
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan jenis helm yang paling aman. Helm jenis ini tetap memberikan jaminan pendengara terhadap suara dari lingkungan sekitar, melindungi dari angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Jadi tidak ada alasan anda tidak menggunakan helm.
 

2. Konstruksi

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

desaind2

klik gambar untuk ukuran penuh

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran
Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S
Antara 500 – kurang dari 540
M
Antara 540 – kurang dari 580
L
Antara 580 – kurang dari 620
XL
Lebih dari 620


d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

testa

3. Pengujian helm mencakup :

  • 1.uji penyerapan kejut,
  • 2.uji penetrasi,
  • 3.uji efektifitas sistem penahan,
  • 4.uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
  • 5.uji untuk pergeseran tali pemegang,
  • 6.uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
  • 7.uji impak miring,
  • 8.uji pelindung dagu dan 9.uji sifat mudah terbakar.
test2test3















PROSES PERUMUSAN SNI Helm :
 
SNI1811-2007 ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari :
E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds,
  • BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan
  • JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan mencapai konsensus para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta
.

NOTIFIKASI PERATURAN PEMERINTAH RI ke WTO :
Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke WTO.
Dunia internasional (per 23 Juli 2008), menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.
 
Bila dunia internasional menerima ketentuan ini,
mengapa kita tidak ?
 
  CINTAILAH PRODUK DALAM NEGERI
&
JANGAN RAGU UNTUK MEMILIH DAN MENGGUNAKAN
HELM ber-SNI

Helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik. Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.
Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).
Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.

  BERITA TERKAIT
 

Senin, 07 Februari 2011

PKS

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)
16-02-2007 15:45:16


Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
JANJI PKS
HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.

DiantaranyaTugas PKS adalah :
a. Mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
b. Menyebrangkan siswa � siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
c. Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan � kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.

Pendidikan Lalu lintas secara berjenjang dan berkelanjutan merupakan agenda penting Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ,oleh sebab itu semua pihak yang terkait dengan masalah ini perlu turut berkerja sama untuk mewujudkan Kesadaran masyarakat agar tercipta Keamanan ,keselamatan ,ketertiban ,dan kelancaran lalu lintas .

JASA RAHARJA

JASA RAHARJA (Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dan Penumpang Umum)

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

  1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
    Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
  2. Jaminan Ganda
    Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
  3. Penumpang mobil plat hitam
    Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
  4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
    Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

  1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
  1. Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
  1. Kasus Tabrak Lari
    Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
  • Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
  • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964

PENGECUALIAN

  1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
  • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  1. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
  • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

PENGERTIAN AHLI WARIS

  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  1. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
  • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
  • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-

Sistem Pembayaran Premi

Dasar Hukum Pelaksanaan

  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
  • Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
  • Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Besaran Premi dan santunan

  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Teknis Pengutipan Premi

  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

SKCK POLRES

Ternyata buat SKCK itu ga susah kok…
Qta cuma hanya siapkan 3 hal yg disyaratkan untuk membuat SKCK tersebut..
Untuk membuat SKCK dari PolRes berikut saya kasih stepnya yah…
Langkah awalnya,buat surat Pengantar dari Kelurahan.
Ke rumah bpk/ibu RT minta srt pengantar buat bikin SKCK
Ke rumah bpk/ibu RW minta di tanda tangan surat pengantar yang dari RT tadi
Ke Kelurahan setempat minta surat pengantar ke Polres dengan memberikan surat pengantar yg dari RT tadi
( Note:SKCK dri Polres itu tuk yg mo cari kerja di Negeri yah,tapi klo mo Swasta n mo buat di polres jg gpp )
Ke Kecamatan minta di tanda tangan Surat Pengantar yg dari Kelurahan tadi
Surat Pengantar dari Kelurahan setempat SELESAI.
Siapin
- Foto 4×6 4 Lembar (Background biru ato merah ga masalah)
- Foto Copy KTP
- Surat Penganta Kelurahan
Naaaah.nti pas diPolres langsung aja masuk ke Ruang Perijinanan SKCK dulu minta formulir,isi Formulir
trus ke Ruangan Sidik Jari
trus ke ruangan perijinan tadi lg menyerahkan formulir yg dah diisi tadi dan form sidik jari.
Siiip tinggal tunggu panggilan kurang lebih 15menit selesai kok…
klo mo lsg legalisir SKCK,biasanya di sekitar Polres ada tempat foto copy,trus balik lg keruangan perijinan tadi tuk minta dilegalisir
Done
^^
Sekarang,siap-siap ke Polres deyh yaaah…
Gud Luck

SURAT IZIN MENGEMUDI

Surat izin mengemudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Tampilan bagian depan surat izin mengemudi di Austria.
Tampilan bagian depan surat izin mengemudi di Jerman.
Tampilan bagian belakang surat izin mengemudi di Jerman.
Di Indonesia, Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Jenis

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

[sunting] Golongan SIM perseorangan

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

[sunting] Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

[sunting] Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C
    • 17 tahun untuk SIM A dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

[sunting] Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

[sunting] Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

[sunting] Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

[sunting] Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)

  1. Tes kesehatan: Rp 20.000
  2. Pembelian formulir: Rp 75.000
  3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
  4. Tes tertulis: gratis
  5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000
  6. Foto dan tanda tangan: gratis

[sunting] Prosedur perpindahan tempat

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.

DENDA TILANG

Denda Tilang 2009

Friday 2 October 2009
SocialTwist Tell-a-Friend
UU tilang baru telah diresmikan untuk tahun 2009. Tertuang dalam UU 22/2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum Dan HAM. UU ini sekaligus mementahkan UU lama (14-1992) mengenai denda tilang yang bisa dilihat di sini.
Daftar Denda Tilang 2009
Kesimpulannya, harga denda mengalami peningkatan signifikan. Tentunya hal ini seiring dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah (para pengguna motor) di Indonesia menurut pemerintah. Selengkapnya bisa langsung baca di sini

sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya | 2009-11-10 12:11:06

KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI. KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN
PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA. LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH bAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.
SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI:
1. PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN
    BERMOTOR.
2. PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
3. PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
4. PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN
    KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
5. PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.
6. PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN
    PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.
7. PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.
8. PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
9. PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.
    SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN
SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN
MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL
TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA
SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP
JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA
MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM
PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT
MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU
MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN
MASYARAKAT.
DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM
MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN
EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT
DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MEMBERIKAN
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN,
MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM
HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU
MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.
BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA
SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS
DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA
KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN,
DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA
AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM
MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD
KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN
NASIONAL.
NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN
BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI
BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY).
AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl
BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN – KEWENANGAN YANG
MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK
MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN
KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.
SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT
DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE
FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA
MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM
HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN
YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM
TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.
HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA
IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA
DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK
ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG
SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI
PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN
TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN
ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA
PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA
TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG – UNDANG, AGAR DAPAT
BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI
(CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP
PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN
PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN
PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA
EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK
MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND
BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK
PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS
MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP
INTERNAL POLRI.
DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN
PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA
ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS,
BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF,
KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN
REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG
SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.
SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI
DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH
MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -
FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN
MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI,
KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT
MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI
PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN
MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS,
AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN
REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK
WINS.
KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN
REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU :
EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI
ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN
PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17
TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025. REFORMASI
BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN
DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN
BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU
MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA
YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT,
BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT
DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI
PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK
MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA
POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT
PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS
KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI
PELAYANAN SSB.
KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI
YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL
REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU,
PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI,
DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU,
BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI
MELUNCURKAN PROGRAM “INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU
LINTAS”, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK
DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU – LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON
LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA.
MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH,
MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA
FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI.
PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU
LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI,
KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN
TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG
DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN
ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU
KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU
LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI
MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL
POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.
PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN
BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF
MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT
PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN
PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS,
SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.
KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN
LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI
DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL
EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK
KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG
DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK
MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI,
AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT,
DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).
MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM
MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF,
AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN
ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI
BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU
ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN
MASYARAKAT.
HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM
PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN
KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN
DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN
TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK
KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA
SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM
MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF,
CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.
DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI
PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN
OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM
UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.
DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI
FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI
ISI UNDANG – UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS
KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN
LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA,
SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN
YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT,
SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK
PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN
SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG – UNDANG
INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN
HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN,
KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG
DIEMBAN OLEH POLRI.
MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI
LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN
DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA
AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA
MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN
KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA
MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA
MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU
UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG – UNDANG DENGAN BAIK DAN
PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG
AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN
BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN.

UU NO 22 TAHUN 2009

UU Lalu Lintas No. 22 saat ini masih sedang proses sosialisasi karena belum seluruh masyarakat tahu, paham, dan melaksanakannya. Hal yang menarik adalah ada beberapa perbedaan yang mencolok dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang lalu lintas jalan.
  1. Berkaitan dengan nilai denda (ganti rugi)
  2. Berkaitan dengan kecelakaan
Sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengaplikasikan aturan perundang-undangan. Penyelenggara jalan bertanggung jawab, dalam hal ini dalah pemerintah.
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
  1. Kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan
  2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi
  4. Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PENYELENGGARAAN
Pasal 7
(1)        Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)        Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
  1. Urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
  2. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
  4. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
  5. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
  1. Inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
  2. Penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
  3. Perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
  4. Perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
  5. Penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
  6. Uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
  7. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.
Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. Perizinan angkutan umum;
  5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
  2. Pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. Pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
  1. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
  2. Pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. Pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
  1. Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
  2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
  3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
  6. Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
  7. Pendidikan berlalu lintas;
  8. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
  9. Pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Pasal 13
(1)     Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(2)     Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)     Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4)     Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsure pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009  ini adalah syarat dengan ketentuan pidana dan kita berharap bahwa semua ketentuan pidana tidak dilakukan secara saklek tp dibutuhkan suatu kebijaksanaan yang luar biasa dari aparat penegak hukum karena kebijaksaan bukan berarti ada upaya ‘titip’  di tempat, namun bagaimana  mengemas proses penegakan hukum itu dapat berjalan fair dan transparan karena hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum secara fair dan transparan.