Senin, 07 Februari 2011

UU NO 22 TAHUN 2009

UU Lalu Lintas No. 22 saat ini masih sedang proses sosialisasi karena belum seluruh masyarakat tahu, paham, dan melaksanakannya. Hal yang menarik adalah ada beberapa perbedaan yang mencolok dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang lalu lintas jalan.
  1. Berkaitan dengan nilai denda (ganti rugi)
  2. Berkaitan dengan kecelakaan
Sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengaplikasikan aturan perundang-undangan. Penyelenggara jalan bertanggung jawab, dalam hal ini dalah pemerintah.
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
  1. Kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan
  2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi
  4. Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PENYELENGGARAAN
Pasal 7
(1)        Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)        Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
  1. Urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
  2. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
  4. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
  5. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
  1. Inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
  2. Penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
  3. Perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
  4. Perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
  5. Penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
  6. Uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
  7. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.
Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. Perizinan angkutan umum;
  5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
  2. Pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. Pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
  1. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
  2. Pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. Pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
  1. Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
  2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
  3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
  6. Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
  7. Pendidikan berlalu lintas;
  8. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
  9. Pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Pasal 13
(1)     Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(2)     Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)     Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4)     Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsure pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009  ini adalah syarat dengan ketentuan pidana dan kita berharap bahwa semua ketentuan pidana tidak dilakukan secara saklek tp dibutuhkan suatu kebijaksanaan yang luar biasa dari aparat penegak hukum karena kebijaksaan bukan berarti ada upaya ‘titip’  di tempat, namun bagaimana  mengemas proses penegakan hukum itu dapat berjalan fair dan transparan karena hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum secara fair dan transparan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar